Slide # 1

INFINIX

To put the future in the hands of the people who want it and need it most Read More

Slide # 2

INFINIX

FTo put the future in the hands of the people who want it and need it most Read More

Slide # 3

INFINIX

To put the future in the hands of the people who want it and need it most Read More

Slide # 4

INFINIX

To put the future in the hands of the people who want it and need it most Read More

Slide # 5

INFINIX

To put the future in the hands of the people who want it and need it most Read More

Rabu, 15 April 2026

War Room, Big Data, dan AI: Wakapolri Siapkan Humas Polri Hadapi Disinformasi 2045


Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo tidak main-main dalam membekali Humas Polri menghadapi tantangan komunikasi hingga 20 tahun ke depan. Dalam Rakernis Humas Polri 2026 di Jakarta, ia mengumumkan bahwa optimalisasi War Room, pemanfaatan big data, dan kecerdasan buatan menjadi tulang punggung transformasi Divisi Humas. Ia mengapresiasi peningkatan kualitas strategi manajemen media jajaran Humas, namun menegaskan bahwa ancaman disinformasi terus berkembang dan membutuhkan senjata yang lebih canggih. Humas kini harus bertindak sebagai strategic communication hub yang mengelola persepsi publik dan membangun kepercayaan secara sistematis. (Avs)

Wakapolri menekankan bahwa pendekatan intelligence-led communication harus diimplementasikan dengan monitoring real-time, analisis cerdas berbasis AI, serta respons cepat terhadap isu viral. Framework komunikasi yang digunakan pun harus berlandaskan akurasi, relevansi, dan tujuan jelas. War Room Humas tidak boleh sekadar ruang pemantauan biasa, melainkan pusat kendali informasi yang mampu menganalisis tren, menentukan langkah mitigasi, serta melakukan amplifikasi pesan secara cepat dan tepat. Semua ini diperlukan agar Humas tidak tertinggal oleh kecepatan arus informasi digital yang kian tak terkendali. (Avs)

Selain teknologi, Wakapolri juga menyoroti aspek sumber daya manusia. Mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2023, fungsi kehumasan harus diinternalisasi di seluruh lini organisasi, bukan hanya di Divisi Humas. Setiap personel Polri dituntut memiliki kemampuan komunikasi yang baik, tepat, dan penuh empati. Hal ini menjadi fondasi Grand Strategy Polri 2025-2045 yang terbagi dalam empat tahap menuju organisasi modern berbasis teknologi. Lima tujuan utama Polri, termasuk menjaga kamtibmas dan penegakan hukum yang adil, harus dicapai secara terukur dengan dukungan komunikasi publik yang andal. (Avs)

Dalam kerangka pembangunan jangka panjang, Wakapolri mengingatkan seluruh jajaran Humas untuk memahami RPJPN 2025-2045, termasuk delapan agenda pembangunan nasional dengan transformasi digital sebagai pilar utama. Komunikasi publik Polri harus selaras dengan visi Indonesia Emas 2045. Menutup arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa Divisi Humas adalah representasi utama Polri di ruang publik. Humas harus menjadi garda terdepan dalam menerapkan strategic intelligence-led communication, memanfaatkan War Room, big data, dan AI untuk melawan disinformasi sekaligus menjaga marwah institusi di tengah masyarakat.(Avs)


Sisik Trenggiling Rp8,4 Miliar di Rumah Surabaya: Polda Jatim Bongkar Sindikat Konservasi


Sebuah rumah di kawasan Surabaya ternyata menyimpan kejahatan lingkungan bernilai miliaran rupiah berupa 140 kilogram sisik trenggiling yang siap diperjualbelikan secara ilegal. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkapkan bahwa temuan ini hanya satu dari lima klaster kejahatan konservasi yang berhasil dibongkar, dengan belasan tersangka diamankan. Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan bahwa jaringan ini terorganisir lintas daerah, melibatkan perdagangan komodo, kuskus, elang paria, hingga pelanggaran karantina hewan. Nilai total transaksi yang berhasil diungkap mencapai lebih dari Rp565 juta untuk komodo saja, belum termasuk sisik trenggiling yang nilainya fantastis. (Avs)

Klaster pertama mengungkap praktik perdagangan tiga ekor komodo yang melibatkan enam tersangka. Satwa endemik Nusa Tenggara Timur ini dibeli dari pemburu lokal dengan harga Rp5,5 juta per ekor, kemudian dijual kembali di Surabaya hingga Rp31,5 juta per ekor. Fakta yang lebih mencengangkan, jaringan ini telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026. Total transaksi mencapai lebih dari Rp565 juta, dengan modus berantai yang dirancang untuk memaksimalkan keuntungan di setiap tingkat penjualan. Kombes Roy menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam populasi komodo di habitat aslinya. (Avs)

Klaster kedua dan ketiga menyita 16 ekor kuskus Talaud dan kuskus tembung yang disimpan dalam kondisi hidup untuk diselundupkan ke luar negeri, serta empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak. Empat tersangka untuk kasus kuskus dan satu tersangka untuk satwa lainnya diamankan. Namun klaster keempat menjadi pusat perhatian karena nilai ekonomisnya yang luar biasa: 140 kilogram sisik trenggiling senilai Rp8,4 miliar yang disimpan di sebuah rumah di Surabaya. Trenggiling adalah satwa yang sangat dilindungi karena perburuan massal telah membuat populasinya kritis di alam liar, sehingga setiap gram sisiknya memiliki harga selangit di pasar gelap internasional. (Avs)

Klaster kelima mengungkap pelanggaran karantina dengan dua tersangka dan 89 ekor satwa seperti soa layar, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin yang dikirim tanpa sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan ke petugas karantina. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Konservasi serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar hingga ke tingkat internasional, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi demi kelestarian alam Indonesia.(Avs)

Sejak April 2025, Pria Probolinggo Ini Mengurangi 100 Gram Beras per Sak demi Keuntungan Pribadi


Seorang pria berinisial RMF (28) warga Kabupaten Probolinggo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap praktik beras SPHP oplosan yang merugikan konsumen. Modus yang dijalankan sejak April 2025 ini tergolong sistematis: RMF membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di daerahnya, lalu mengemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram. Namun yang membuat kasus ini berbeda adalah adanya praktik pengurangan berat, di mana setiap kemasan hanya diisi bruto sekitar 4,9 kilogram. Dengan kata lain, konsumen kehilangan 100 gram beras per sak, sementara tersangka mengantongi keuntungan Rp3.000 dari setiap produk palsu yang terjual. (Avs)

Polisi menyita 400 sak beras SPHP palsu, karung kosong, alat jahit, timbangan, dan alat bantu pengemasan lainnya sebagai barang bukti. Tersangka diketahui tidak memiliki izin resmi dari Bulog untuk memproduksi atau mendistribusikan beras SPHP maupun beras premium lainnya. AKBP Farris Nur Sanjaya menegaskan bahwa tindakan mengurangi isi kemasan secara sengaja ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Aktivitas ilegal yang sudah berlangsung hampir satu tahun ini berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada program pangan murah dari pemerintah. (Avs)

Perum Bulog buka suara melalui Langgeng Wisnu Adinugroho yang memastikan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari pihaknya. Bulog memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasaran, sehingga penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui delapan saluran resmi. Saluran-saluran tersebut meliputi pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita, serta swalayan atau toko modern. Masyarakat diimbau untuk hanya membeli beras SPHP dari tempat-tempat tersebut guna menghindari produk palsu. (Avs)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. Polda Jatim mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam membeli produk pangan sehari-hari. Jangan ragu untuk memeriksa kemasan, menimbang ulang berat bersih, dan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi kecurangan. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan di sektor pangan nyata adanya, dan hanya dengan kewaspadaan kolektif kita bisa melindungi hak-hak konsumen.(Avs)

Selasa, 14 April 2026

Sistem Ranjau Gagal Total, Pengedar Sabu 7,8 Gram di Ampelgading Dibekuk Polres Malang


Polres Malang Polda Jatim kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S (34), warga Kecamatan Ampelgading, diringkus di rumahnya di Desa Tirtomoyo pada Minggu (12/4/2026). Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah mereka. Informasi tersebut tidak dibiarkan begitu saja; petugas melakukan penyelidikan, memastikan target, dan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang tidak sedikit: 12 paket sabu dengan total berat 7,865 gram, plastik klip, uang tunai Rp400 ribu, dan satu ponsel. Yang menarik, AKP Bambang mengungkapkan bahwa tersangka S mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. Metode ini biasanya digunakan oleh pengedar yang ingin menghindari kontak fisik dengan pembeli. Transaksi dilakukan melalui ponsel, barang diletakkan di lokasi rahasia, lalu pembeli mengambilnya setelah transfer uang. Namun, sistem canggih sekalipun tidak mampu melindungi S dari informasi akurat masyarakat dan gerak cepat polisi.

Tersangka diketahui beroperasi tidak hanya di Ampelgading tetapi juga menjangkau wilayah sekitarnya. Polisi menduga bahwa S mungkin hanya salah satu mata rantai dari jaringan yang lebih besar. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan intensif: memeriksa riwayat panggilan dan pesan di ponsel tersangka, menelusuri aliran uang Rp400 ribu yang disita, serta mencari tahu siapa pemasok sabu kepada S. AKP Bambang menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak akan berhenti di S saja; polisi akan terus memburu jaringan di atasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika yang ancaman hukumannya berat. "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini bukti bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama," pungkas AKP Bambang. Kasus ini menjadi pelajaran bagi para pengedar lain bahwa tidak ada sistem yang benar-benar aman. Selama masih ada warga yang peduli dan polisi yang bergerak cepat, peredaran narkoba di Kabupaten Malang akan terus dibongkar satu per satu.(Avs)

Petani dan Pemilik Rumah Jadi Target, Polres Madiun Beri Peringatan: Cabut Kunci Kontak Sekarang Juga!


Seorang petani kehilangan satu-satunya motor yang ia gunakan untuk pergi ke sawah karena lalai mencabut kunci kontak. Seorang ibu rumah tangga mendapati teras rumahnya kosong karena motor yang diparkir dengan kunci menancap raib digondol maling. Inilah kisah nyata yang terjadi di Kabupaten Madiun dalam beberapa pekan terakhir. Polres Madiun Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka, SDR (50) dan STR (23), yang bertanggung jawab atas 12 kasus pencurian kendaraan bermotor di lima kecamatan: Mejayan, Pilangkenceng, Balerejo, Wonoasri, dan Saradan. Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkap kasus ini di gedung TS Polres Madiun, Selasa (14/4/2026), dengan peringatan keras: cabut kunci kontak sekarang juga!

Modus kedua tersangka berbeda namun sama-sama mengandalkan kelalaian korban. SDR (50) spesialis area persawahan. Dengan berjalan kaki, ia memantau motor-motor yang terparkir. Jika kunci masih menancap, ia langsung bertindak. STR (23) spesialis teras rumah. Ia datang menggunakan ojek online agar tidak dicurigai, lalu mengambil motor yang kuncinya masih melekat. Rincian aksi SDR: 2 TKP di Mejayan, 2 TKP di Balerejo, 2 TKP di Pilangkenceng. Rincian aksi STR: 2 TKP di Saradan, 3 TKP di Wonoasri, 1 TKP di Balerejo. Total kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Kapolres Madiun menegaskan bahwa hukuman berat ini diharapkan memberikan efek jera, sekaligus menjadi sinyal bahwa Polri serius memberantas kejahatan curanmor. "Kami tidak akan berhenti di dua tersangka ini. Kami akan terus memburu siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat," tegas AKBP Kemas.

Kapolres Madiun mengimbau seluruh warga, terutama petani dan pemilik rumah, untuk tidak pernah meninggalkan kunci di kendaraan bermotor. "Kami mengimbau agar jangan meninggalkan kunci di kendaraan bermotor dan usahakan gunakan kunci ganda. Satu detik kelalaian bisa membuat Anda kehilangan motor yang mungkin menjadi satu-satunya alat transportasi Anda," pungkas AKBP Kemas Indra Natanegara. Polres Madiun juga akan menggencarkan sosialisasi tentang keamanan kendaraan di daerah pedesaan, bekerja sama dengan babinkamtibmas dan perangkat desa. Ingat: cabut kunci kontak adalah investasi kecil untuk keamanan besar.(Avs)

Wakapolri: Tanpa Humas yang Kuat, Masyarakat Rentan Tenggelam dalam Lautan Hoaks


Di tengah lautan informasi digital yang semakin liar, masyarakat ibarat perahu kecil yang bisa kapan saja tenggelam oleh gelombang hoaks dan disinformasi. Pernyataan ini secara implisit disampaikan oleh Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri T.A. 2026 di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). Ia menegaskan bahwa tanpa peran Humas Polri yang kuat, masyarakat sangat rentan terpapar informasi menyesatkan yang dapat memicu kepanikan hingga konflik sosial.

Wakapolri menjelaskan bahwa tantangan Divhumas Polri saat ini semakin besar seiring dengan masifnya penyebaran hoaks di ruang digital. Di era media sosial, informasi palsu sering kali lebih menarik dan lebih cepat menyebar daripada fakta. Humas Polri hadir bukan hanya untuk menyampaikan kabar, tetapi untuk memastikan yang sampai ke masyarakat adalah kebenaran. Ini bukan pekerjaan mudah. Dibutuhkan kecepatan, ketepatan, dan kredibilitas yang tidak bisa ditawar.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Divhumas Polri telah mengembangkan sistem komunikasi modern berbasis teknologi. Pemanfaatan big data dan kecerdasan buatan (AI) memungkinkan Humas Polri mendeteksi, menganalisis, dan merespons isu secara cepat dan akurat. Kemampuan teknis ini membuat Humas Polri tidak hanya menjadi penengah setelah hoaks menyebar, tetapi juga menjadi pencegah yang mampu mengantisipasi potensi disinformasi sebelum berkembang luas. Inilah yang membedakan Humas Polri dari sekadar akun media sosial biasa.

Wakapolri menegaskan bahwa perang informasi di era digital adalah tantangan nyata yang harus dihadapi secara serius. Humas Polri memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas informasi publik. Dengan terus meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan kredibilitas, Humas Polri berkomitmen menjadi sumber informasi terpercaya yang mampu meluruskan informasi yang salah. Tanpa Humas yang kuat, masyarakat benar-benar rentan tenggelam. Dengan Humas yang tangguh, masyarakat bisa berenang dengan aman di tengah banjir informasi. Itulah pengabdian Humas Polri untuk negeri.(Avs)

Ulama dan Polisi Berjabat Tangan di Ngronggot, Nganjuk Berbisik: Kamtibmas Aman


Senin (13/4/2026) menjadi hari yang istimewa bagi warga Dusun Karangnongko, Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan bersama rombongan pejabat utama meluncur ke kediaman Muhammad Mukhlison atau Gus Son. Bukan untuk razia atau operasi, tetapi untuk bersilaturahmi. Dalam pertemuan itu, ulama dan polisi berjabat tangan, duduk bersama, dan berdiskusi tentang bagaimana menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan pendekatan yang lembut dan persuasif.

Kapolres Nganjuk menyampaikan bahwa sinergi antara Polri dan tokoh agama adalah investasi jangka panjang bagi stabilitas daerah. Ulama memiliki pengaruh yang luar biasa di masyarakat. Satu nasihat dari kiai bisa lebih ampuh daripada seribu surat edaran. Dengan silaturahmi seperti ini, Polri berharap pesan-pesan tentang pentingnya menjaga ketertiban, menghindari konflik, dan menjauhi perbuatan melanggar hukum bisa disampaikan melalui saluran dakwah yang sudah terpercaya. Ini adalah strategi kamtibmas yang humanis dan berakar pada budaya lokal.

Gus Son, dalam sambutannya, mengaku bangga dengan langkah Kapolres yang mau turun langsung menemui ulama. Menurutnya, hubungan ulama dan umaroh di Nganjuk sudah seperti keluarga. Tidak ada jarak, tidak ada sekat. Dengan kedekatan ini, setiap potensi gangguan kamtibmas bisa dideteksi lebih awal dan diselesaikan dengan musyawarah, bukan dengan kekerasan. Dakwah yang menyejukkan akan menjadi tameng yang lebih kuat daripada aparat yang bersenjata, karena ia bekerja dari dalam kesadaran masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban ini diharapkan menjadi agenda rutin Polres Nganjuk. Tidak hanya di Ngronggot, tetapi di seluruh kecamatan. Ketika polisi dan ulama bersinergi, maka Nganjuk akan menjadi kabupaten yang tidak hanya aman dari kriminalitas, tetapi juga damai dalam batin warganya. Ulama dan polisi berjabat tangan, dan dari jabatan tangan itu, lahirlah kamtibmas yang kokoh dan berkelanjutan.(Avs)